-->

Notification

×

Iklan

SKPP Dugaan Kasus Ijasah Palsu Dinilai Janggal

Wednesday, December 29, 2010 | Wednesday, December 29, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-29T07:12:06Z
Mabes Polri Diminta Ambil Alih
Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi

Bima, Garda Asakota.-
Keluarnya surat Nomor: S Tap/1846/XII2010/Ditreskrimum tanggal 21 Desember 2010, oleh Ditereskrimum Kasat Kamneg selaku penyidik Polda Mtero Jaya tentang Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) kasus dugaan ijasah palsu Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, dinilai banyak kejanggalan oleh pelapor kasus tersebut, Mukhlis Abdullah, SH.
Melalui siaran persnya yang diterima Garda Asakota, Senin (27/12), Mukhlis menyebutkan bahwa, kejanggalan dari surat tersebut antara lain dikeluarkan pada tanggal 21 Desember di Jakarta dan telah beredar di Bima pada hari dan tanggal yang sama.
Padahal katanya, surat tersebut belum sampai ke tangan pelapor namun justru lebih awal telah beradar luas di tengah masyarakat Kabupaten Bima. Dan anehnya, kata dia, menurut informasi yang diterima pihaknya ada oknum pejabat sejak tanggal 19 Desember 2010 dintengarai sudah menginformasikannya lebih awal kepada masyarakat.
“Bahwa kasus dugaan ijasah palsu Bupati Ferry sudah selesai dan tidak ada masalah lagi di Polda Metro Jaya. Kemudian muncul pertanyaan, dari mana dia bisa mengetahuinya lebih awal sebelum surat SKPP dikeluarkan Polda Metro Jaya?,” katanya.
Kejanggalan lainnya, kata dia, surat tersebut dikatakan kepada masyarakat Bima merupakan SP3, padahal yang sebenarnya bukan SP3 tetapi SKPP dengan alasan kasus tersebut bukan
tindak pidana. “Padahal yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, namun penyidikan dihentikan sementara karena bukan merupakan tindak pidana,” cetusnya. Begitupun dengan rencana tindak lanjut penyidik telah melakukan gelar perkara di ruang Data Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember lalu, tidak dimuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-3 tanggal 27 Oktober 2010.
Pada waktu saksi dari pihaknya Tony dikonfrontir dengan saksi yang diduga jaringan pelaku pembuat ijasah palsu, dirinya tidak diperbolehkan mendampingi, demikian pula pada waktu gelar perkara tidak diberitahu dan tidak disertakan. Selanjutnya pada tanggal 20 Desember, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B/8507/XII/2010/Dit Reksrimum dan diberitahu oleh penyidik Bripka Arif Husen, SH, bahwa penyidikan akan dihentikan karena saksi bernama Abdullah alias Toni telah mencabut kesaksiannya. “Namun kami katakan dan minta kepada penyidik untuk terus dilanjutkan penyidikan karena Tony bukan satu-satunya saksi. Dan saksi/terlapor Bupati Ferry Zulkarnain belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan,” tegasnya.
Atas beberapa kejanggalan itu, pihaknya selaku pelapor tidak mengetahui keabsahan foto-copy SKPP yang beredar di Kabupaten Bima dan melaporkannya kepada Presiden RI, Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kabareskrim Mabes Polri, Kompolnas, Satgas Pemberantasan Mafia Kasus RI, Kapolda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi Jakarta, dan instansi terkait lainnya.
“Karena kami sendiri sebagai pelapor hingga saat ini belum menerimanya. Saya mencurigai bahwa penyidikan tidak dilakukan dengan serius dan ada dugaan mafia hukum yang harus diusut tuntas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” duganya seraya mendesak Mabes Polri agar penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus dugaan ijasah palsu Bupati Ferry dipanggil dan dimintai keterangannya. “Dan kasus ini dilanjutkan, diambil alih Mabes Polri,” tandasnya. (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update