-->

Notification

×

Iklan

Kejanggalan SKPP Diadukan ke Kompolnas

Friday, December 31, 2010 | Friday, December 31, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-31T01:33:51Z
Diduga Ada Mafia Hukum

Bima, Garda Asakota.-
Pelapor kasus dugaan ijasah palsu, Mukhlis Abdullah, SH, dari Forum Cendekiawan NTB, telah mengadukan secara resmi ke Komisi Kepolisian Nasional RI (Kompolnas) terkait dengan beberapa kejanggalan keluarnya surat nomor: S Tap/1846/XII2010/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 21 Desember 2010, tentang Surat Keterangan Penghentian Penyidikan (SKPP) terhadap kasus dugaan ijasah palsu Bupati Bima, H. Ferry Zulkarnain. “Kami sudah layangkan surat pengaduan secara resmi ke Kompolnas RI,” ucap Mukhlis kepada Garda Asakota, Kamis (30/12).
Mukhlis yang beralamat di Jalan Kali Pasir No. 50 A Kebon Sirih Menteng Jakarta Pusat ini, mencurigai penyidikan atas kasus tersebut tidak dilakukan dengan serius dan ada dugaan mafia kasus hokum di internal Polda Metro Jaya dan di lingkungan Dinas Pendidikan DKI Jakarta,yang harus diusut tuntas guna mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
Selain ke Kompolnas RI, surat pengaduan itu, juga ditembuskan 12 lembaga terkait lainnya yakni Presiden RI, Ketua Komisi II DPR, Ketua Komisi III DPR, Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kapolri, Kabareskrim, Irwasum Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kepala Biro Analisis Bareskrim Mabes Polri, Gubernur NTB, Kapolda Metro Jaya, dan ditembuskan juga ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Dalam suratnya itu, Mukhlis menyebutkan beberapa kejanggalan keluarnya surat nomor: S Tap/1846/XII2010/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tentang SKPP kasus dugaan ijasah palsu Bupati Ferry antara lain dikeluarkan pada tanggal 21 Desember di Jakarta dan telah beredar di Bima pada hari dan tanggal yang sama.
Padahal katanya, surat tersebut belum sampai ke tangan pelapor namun justru lebih awal telah beradar luas di tengah masyarakat Kabupaten Bima. Dan anehnya, kata dia, menurut informasi yang diterima pihaknya ada oknum pejabat sejak tanggal 19 Desember 2010 dintengarai sudah menginformasikannya lebih awal kepada masyarakat.
Kejanggalan lainnya, kata dia, surat tersebut dikatakan kepada masyarakat Bima merupakan SP3, padahal yang sebenarnya bukan SP3 tetapi SKPP dengan alasan kasus tersebut bukan tindak pidana.
“Padahal yang kami laporkan adalah dugaan tindak pidana penggunaan ijasah palsu oleh Bupati Bima, Ferry Zulkarnain, namun penyidikan dihentikan sementara karena bukan merupakan tindak pidana,” cetusnya.
Begitupun dengan rencana tindak lanjut penyidik telah melakukan gelar perkara di ruang Data Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Desember lalu, tidak dimuat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-3 tanggal 27 Oktober 2010.
Pada waktu saksi dari pihaknya Tony dikonfrontir dengan saksi yang diduga jaringan pelaku pembuat ijasah palsu, dirinya tidak diperbolehkan mendampingi, demikian pula pada waktu gelar perkara tidak diberitahu dan tidak disertakan.
Selanjutnya pada tanggal 20 Desember, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) ke-4 Nomor: B/8507/XII/2010/Dit Reksrimum dan diberitahu oleh penyidik Bripka Arif Husen, SH, bahwa penyidikan akan dihentikan karena saksi bernama Abdullah alias Toni telah mencabut kesaksiannya.
“Namun kami katakan dan minta kepada penyidik untuk terus dilanjutkan penyidikan karena Tony bukan satu-satunya saksi. Dan saksi/terlapor Bupati Ferry Zulkarnain belum pernah dipanggil untuk diminta keterangan,” tegasnya. Pihaknya mendesak Mabes Polri agar penyidikana kasus dugaan ijasah palsu Bupati Ferry ini diambil alih Mabes Polri, (GA. 212*)
×
Berita Terbaru Update