-->

Notification

×

Iklan

Gubernur NTB Didesak Laksanakan Instruksi Mendagri

Wednesday, December 29, 2010 | Wednesday, December 29, 2010 WIB | 0 Views Last Updated 2010-12-29T02:25:45Z
Bima, Garda Asakota.-

Keluarnya Surat Mendagri melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Nomor 172/2940/OTDA tertanggal 18 Oktober 2010 yang salah satu isinya meminta kepada Gubernur NTB, Zainul Majdi, agar segera memfasilitasi penyelesaian permasalahan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bima Provinsi NTB, se­suai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku belum juga ditindaklanjuti oleh Gubernur Bajang.

“Tidak diketahui jelas apa alasan Gubernur Bajang hingga tidak mau menindaklanjuti instruksi Mendagri melalui Dirjen Otda tersebut. Sikap diamnya Gubernur Bajang ini semakin memberikan ketidakpastian hukum terhadap proses penyelesaian sengketa Pemilukada di Kabupaten Bima dan ini tentu saja akan memberikan implikasi yang sangat negative terhadap kondisi social-politik di daerah,” ujar salah satu Koordinator AMAKSI Bima-NTB, Agus Mulyadin, SH., kepada wartawan, Selasa (28/12).

Padahal secara normative berdasar­kan ketentuan yang tertuang didalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksa­naan Tugas dan Wewenang serta Ke­dudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di wilayah Propinsi. “Didalam peraturan pemerintah itu, Gubernur diberikan kewenangan yang sangat luas untuk memanggil perang­kat-perangkat daerah serta pimpinan-pimpinan instansi vertical untuk mem­bahas berbagai persoalan yang terjadi didaerah baik itu yang menyangkut pelaksanaan tugas dan tanggungjawab didaerah maupun menyangkut kondisi social-politik didaerah.

Dan Instruksi Mendagri melalui Ditjen Otda itu sudah sesuai dengan syarat normative sebagaimana tertuang didalam ketentuan perundang-un­dangan tersebut. Mestinya Gubernur ha­rus mengindahkan dan memperhati­kan instruksi Mendagri yang berkaitan dengan upaya fasilitasi penyelesaian sengketa Pemilukada di Kabupaten Bima guna menghindari terjadinya kon­flik social politik di Kabupaten Bima. Bukan malah mempetieskannya atau menjadikan instruksi itu menjadi sesuatu

yang tidak memiliki nilai. Ini menyang­kut reputasi dan wibawa pemerintah pusat serta menyangkut aspek pene­gakan hukum,” tegas pria yang akrab disapa Agil.

Pihaknya menduga lambatnya sikap Gubernur dalam menyelesaikan seng­keta pemilukada di Kabupaten Bima sesuai dengan instruksi Mendagri ter­sebut dikarenakan oleh adanya dugaan keterlibatan Gubernur dalam memper­cepat proses pengusulan pasangan FERSY sebelum keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima tentang tindakan money politics yang melibatkan salah seorang Tim Peme­nangan Pasangan FERSY.

“Apalagi Gubernur Bajang telah di­la­porkan ke Mabes Polri oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rakyat Pulau Sumbawa di Jakarta dengan Nopol: LP/739/2010 pada hari Senin (8/11), dengan dugaan penggelapan dan pemalsuan informasi terkait dengan pengusulan bahan pelantikan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bima periode 2010-2015. Kuat dugaan bahwa Gubernur telah mengusulkan bahan yang salah ke Depdagri. Salah satunya, adalah usulan pelantikan yang dilampiri pendapat hukum Ketua PN, dan itu terlalu spe­kulatif, karena secara legal formil pen­dapat hukum itu tidak ber­laku karena sudah ada putusan Majelis Hakim yang sudah inkrah.

Dan saya yakin, dia tahu kok dasar Peraturan KPU itu bila Money Politic terbukti, maka konse­kuensinya adalah pembatalan. Aturan­nya sudah jelas, tidak bisa dirubah-rubah lagi. Hal inilah yang menjadi asumsi kami, kenapa Gubernur hingga hari ini belum melak­sanakan instruksi dari Mendagri tersebut,” kata Agus Mulyadin lagi.

Pihaknya pun mendesak Gubernur NTB agar segera melaksanakan ins­truksi Mendagri tersebut untuk sesegara mungkin melaksanakan upaya fasilitasi penyelesaian sengketa pemilukada di Kabupaten Bima. “Sebab, jika terus ber­larut-larut seperti ini. Maka akan ber­dampak kepada ketidakpastian hukum di daerah. Saya juga khawatir, rakyat kemudian akan memilih jalan dan solusi sendiri-sendiri untuk meluruskan ke­timpangan hukum ini. Jangan salahkan rakyat kalau nantinya rakyat lebih memilih jalannya sendiri untuk menye­lesaikan masalah yang dihadapinya. Karena ini semua ada keterkaitannya dengan sikap pemerintah khususnya Gubernur Bajang yang tidak mau menegakkan hukum dan kebenaran itu sendiri,” tandasnya mengingatkan.

Sementara itu, Gubernur NTB, Zainul Majdi, yang berusaha dikonfir­masi wartawan, Selasa (28/12), pukul 22.44 wita melalui handphonenya nomor 08113900xx, gagal dihubungi karena berada diluar jangkauan. Sementara saat wartawan menghubungi Bajang di nomor 081766004xx, meski terdengar nada dering, namun handphonenya tidak diangkat. (GA. 211*).
×
Berita Terbaru Update